Terbukti melanggar kode etik, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan dengan teguran. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.